NarasiTimur
Beranda Publik KPU Maluku Utara Dinilai Istimewakan Sherly Tjoanda, Aslan: Tidak Profesional!

KPU Maluku Utara Dinilai Istimewakan Sherly Tjoanda, Aslan: Tidak Profesional!

Akademisi, Aslan Hasan (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara diskriminatif terkait dengan pemeriksaan kesehatan, terhadap Sherly Tjoanda.

Menurut Aslan Hasan, pengalihan dengan mengizinkan pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Chasan Bosoirie (RSCB) Ternate ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, atau diluar rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU sendiri, adalah tindakan diskriminatif dan tidak professional.

“Tindakan pemindahan tes kesehatan memperlihatkan adanya tindakan diskriminatif yang dipertontonkan KPU Malut selaku penyelenggara. Bagi saya ini tindakan yang diskriminatif dan tidak profesional,” cecar Aslan Hasan, Senin (21/10/2024).

Aslan juga menilai, KPU terlalu mengada-ngada dan tidak mendasar dengan menjadikan force majeure, sebagai dasar KPU mengalihkan tempat pemeriksaan kesehatan mendiang istri Benny Laos itu.

“Sekarang posisi yang bersangkutan adalah bakal calon pengganti, belum ditetapkan sebagai calon, dan oleh karenanya status dan kedudukannya masih sebagai warga masyarakat biasa yang kebutulan, diusulkan sebagai bakal calon pengganti,” jelasnya.

Aslan menegaskan, bahwa posisi dan kondisi Sherly Tjoanda tidak bisa disematkan perlakuan khusus dengan alasan force majure.

“Apa dasar KPU Malut menyatakan ini adalah force majure? Apa indikatornya? dan bisakah seseorang yang masih berstatus bakal calon diperlakukan khusus dengan alasan force majure? Saya kira ini sesuatu yang keliru dan perlu dipertanyakan,” ucapnya.

Selain itu, dosen Fakultas Hukum Unkhair itu juga mempertanyakan apa dasar Dinas Kesehatan Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi, untuk pertimbangan KPU.

“Rekomendasi Dinas Kesehatan saya kira ini juga perlu disoal. Apa yang menjadi dasar rekomendasi tersebut sehingga dikeluarkan, dan siapa pihak yang memohonkan penerbitan rekomendasi tersebut,” bebernya.

Mestinya, sebagai bakal calon ataupun calon harus tunduk dan diperlakukan dengan ketentuan yang sama.

“Tidak dibenarkan aturan yang disesuaikan dengan keadaan, atau keinginan sekelompok orang. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan