2 Bulan Gaji Guru P3K di Halmahera Utara Tak Dibayar, Ini Penjelasan Pemda

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD), menanggapi persoalan keterlambatan pembayaran gaji guru P3K di pemda setempat.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Halut, Jaya Radiah, kepada media ini, Senin (28/10/2024) mengaku, seluruh proses administrasi sudah dipenuhi pemda, namun masih dalam tahapan antrian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pemda juga berupaya untuk mempercepat penyaluran pembayaran gaji PPPK daerah. Selain memenuhi dokumen persyaratan, sejak awal September sudah tiga kali sekda ke Kemenkeu,” akunya.
Ia menjelaskan, bahwa Penyaluran DAU dukungan penggajian P3K dilaksanakan setelah Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari daerah berupa, laporan rencana penggunaan sisa DAU dan dukungan penggajian PPPK daerah tahun sebelumnya.
Kemudian, lanjut Jaya, laporan rencana pembayaran dukungan penggajian P3K daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan, yang disampaikan secara bulanan.
“Jadi, tinggal bersabar saja untuk tahapan pencairan, karena pemda juga tidak tinggal diam tapi tetap berusaha untuk membayar gaji Guru P3K,” terangnya.
Terpisah, Sekda Halut, Erasmus E J. Papilaya, menambahkan bahwa pemda masih terus berkoordinasi dengan Ditkeuda Kemendagri untuk sinerji dengan kementrian terkait, guna mendorong kelancaran pencairan anggaran P3K dan anggaran lainnya, karena ini juga, sambung dia, tahun anggaran tidak lama lagi akan berakhir.
“Jadi hal teknis keuangan, yakni laporan, evaluasi dan finalisasi anggaran tahun ini, sudah disiapkan, dimantapkan dan dituntaskan,” tukasnya. (*)