Oknum Polisi di Halmahera Utara yang Aniaya Istrinya Resmi Ditetapkan Tersangka

Narasitimur – Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan anggotanya berpangkat Bripka inisial RZA sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial WAS.
” RZA sudah kami tetapkan tersangka usai gelar perkara. Rencana hari Senin berkasnya sudah tahap satu,” kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskim IPTU M. Thoha Alhadar, Kamis (07/11/2024).
Tersangka, kata Thoha, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau pasal 351 ayat (2) Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, maksimal penjara 5 tahun.
Penetapan tersangka terhadap oknum anggota polisi itu, berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk hasil visum korban.
“Kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ada, salah satunya hasil visum, keterangan dari saksi dan korban yang diperiksa di Ternate, dan tersangka sudah kami tahan,” tegasnya.
Kasus ini juga, kata Thoha, menjadi perhatian dan atensi khusus dari Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikra. (*)