NarasiTimur
Beranda Hukum Tergiur Bayaran Rp3 Juta dan Loloskan Ganja, Kurir di Ternate Ditangkap Polisi

Tergiur Bayaran Rp3 Juta dan Loloskan Ganja, Kurir di Ternate Ditangkap Polisi

Seorang kurir di Ternate yang diringkus polisi (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate meringkus seorang pria berinisial SR alias Gandu (29 Tahun), dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering seberat 1,7 kilogram.

SR diketahui merupakan seorang karyawan jasa pengiriman barang J&T di Ternate. Terduga pelaku ditangkap setelah mengambil paket ganja di tempat kerjanya.

Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman, SR bertindak sebagai kurir yang diinstruksikan oleh AP, salah satu narapidana di Lapas Ternate.

“SR ini diperalat untuk meloloskan barang. Perannya cukup strategis karena dia bekerja di jasa pengiriman,” ujar Suherman saat konferensi pers pada Selasa (19/11/2024).

Pola operasinya pun, kata Suherman, sangat terstruktur lantaran ia diperintahkan untuk mengambil barang di tempat kerjanya, dan membuangnya di lokasi tertentu, setelah itu, paket akan diambil oleh orang suruhan AP.

Dalam aksinya itu, SR tergiur karena diiming-imingi uang sebesar Rp3 juta untuk setiap pengiriman.

Suherman bilang, SR sudah tiga kali meloloskan paket ganja. “Pada 16 Oktober, 19 Oktober, dan terakhir 15 November 2024,” ucapnya.

“Baru dipercobaan ketiga ini, pelaku berhasil kami amankan,” tambah Suherman.

Hal ini pula, menjadi antensi khusus bagi pengawasan di Lapas Ternate.

Atas perbuatannya itu, SR terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan