NarasiTimur
Beranda Hukum Setelah AM-SAH, Kini HAS Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK

Setelah AM-SAH, Kini HAS Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK

Pengajuan gugatan tim HAS Malut (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, resmi mengajukan gugatan/permohonan di sengketa pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu masuk pada Rabu (11/12/2024). Isi gugatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Malut yang di tetapkan pada tanggal 8 Desember 2024.

Dalam keterangan pers dari kuasa hukum HAS Malut, Junaidi Umar, menyatakan bahwa berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja setelah di tetapkan keputusan KPU. Olehnya itu, kata Junaidi, pihaknya mengajukan gugatan PHPU dibatas akhir pendaftaran.

“Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang diajukan yakni karena proses pemilukada yang di laksankan beberapa bulan yang lalu, banyak item pelanggaran yang terjadi serta sebagian tidak berjalan sesuai dengan prosedural, dan telah mencederai asas-asas pemilukada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional,” kata Junaidi.

Dalam advokasi dan pengkajian, pihaknya telah menemukan beberapa pelanggran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara.

“Olehnya itu Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terkahir untuk menguji suatu keabsahan keputusan, yang di keluarkan oleh lembaga negara serta prosedur jalannya suatu tahapan pemilukada, dapat menguji serta menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang kami ajukan,” ujarnya.

Junaidi bilang, dalam Petitum Permohonan tim HAS meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024, Mendiskualifikasi Pasangan Cagub dan Cawabub Malut Nomor urut 4, serta merintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.

Sementara itu, berkas permohonan tersebut telah tercatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berkas permohonan pemohon diterima oleh Plt. Panitera, Muhidin sekira pukul 14.17 WIB.

Pemohon juga dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Pemohon yang telah lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sekadar diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum paslon 2 Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH), terlebih dahulu mengajukan gugatan ke MK, pada Selasa kemarin. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan