WIUP PT MJM di Halmahera Tengah Diindikasi Sarat KKN

Narasitimur – Koordinator Konsorsium Tambang Maluku Utara (KATAM), H. Muhlis Ibrahim, menyoroti PT Mineral Jaya Molagina (MJM) yang dinyatakan sebagai pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menurut Muhlis, WIUP PT MJM terindikasi sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai kegiatan eksplorasi.
“PT Mineral Jaya Molagina untuk kegiatan eksplorasi itu, dalam penilaian kami terindikasi sarat KKN. Hal ini mengingat WIUP yang dilelang ini bermasalah sejak awal,” ungka Muhlis kepada media ini, Kamis (19/12/2024).
Sekadar diketahui, PT Mineral Jaya Molagina adalah perusahaan nikel yang terletak di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan Blok Kaf tersebut, adalah pemenang lelang yang semula WIUP-nya menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus korupsi.
Pada pelelangan pertama, juga kata Muhlis, telah dibatalkan bersama dengan beberapa blok tambang yang dilelang pada tahun 2023.
“Untuk itu penting kiranya penetapan pemenang lelang PT MJM, dan beberapa blok tambang yang berada di Maluku Utara di tahun 2024, perlu untuk ditinjau kembali,” tegas Muhlis.
“Kami juga perlu ingatkan pada pemerintah pusat, agar jangan tidak serta menjual menggadaikan hasil kekayaan alam di Maluku Utara. Mengingat daya dukung lingkungan, yang kian menurun serta kerusakan lingkungan yang kian parah,” pungkasnya. (*)