NarasiTimur
Beranda Hukum Kadisperindag Halmahera Barat dan Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Kadisperindag Halmahera Barat dan Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Konferensi Pers Polres Halmahera Barat (Tim/Narasitimur)

Narasitimur – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kantor Dinas Perindagkop.

Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius O. Boky, dan seorang stafnya, Soni Boky.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlicshon, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (09/01/2025), menyampaikan bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Hardi, yang akrab disapa Don Jao.

Insiden tersebut terjadi saat Hardi memprotes kelangkaan BBM bersubsidi.

“Kasus ini melibatkan oknum kepala dinas dan stafnya, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar AKBP Erlicshon, didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasim dan Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin.

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah lima hingga enam tahun penjara, sedangkan penganiayaan dua hingga tiga tahun,” jelasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan