Narasitimur – Pemuda-pemudi Lingkungan Koramil RT 007 di Kelurahan Payahe, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggandeng Polsek Oba, Koramil 1505-04 Oba, Camat Payahe dan tokoh agama untuk membuat kesepakatan bersama sekaligus mendeklarasikan program Anti Miras dan Narkoba.
Inisiasi para pemuda setempat itu, di Lingkungan Koramil pada Kamis (30/1/2025). Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Oba IPDA Muis Ode Amran, Camat Oba Safrudin Naser, Danramil Oba 1505-04/Oba yang diwakili oleh Serma Habibi selaku Batibtuud Koramil, Ketua MUI Kecamatan Oba H. Naser, ketua-ketua RT dan RW Kelurahan Payahe dan perwakilan pemuda setempat.
Dalam sambutannya Kapolsek Oba mengucapkan terima kasih kepada pemuda dan masyarakat RT 007 yang telah menggagas program Anti Miras dan Narkoba. Menurutnya, misi pemberantasan miras ini sejalan dengan program Polresta Tidore dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Hal ini juga sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Miras yang dibentuk Pemkot Tikep 7 tahun lalu. Di mana dalam penjelasan pasalnya itu, walaupun setetes apabila kedapatan memiliki bahkan mengkonsumsi miras langsung ditindak,” kata kapolsek.
Kapolsek dikesempatan itu pula meminta bantuan dan kerja sama kepada semua pihak, apabila ada kejahatan maupun peredaran miras di wilayah Oba khususnya di Kelurahan Payahe, agar segera memberikan informasi ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Oba untuk segera ditindaklanjuti.
“Mari bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Oba khususnya Kelurahan Payahe, karena orang yang mengkonsumsi miras sangat tidak baik dan bahkan pengaruh miras seseorang, bisa berbuat kejahatan sehingga akan merugikan orang lain dan diri sendiri juga keluarga,” ujarnya.
Walau begitu, ia bilang pihaknya telah Kapolsmelakukan berbagai upaya untuk memberantas miras di Kecamatan Oba termasuk di Kelurahan Payahe. “Upaya yang telah kami lakukan yakni melaksanakan operasi miras dan patroli dan dalam operasi kami sudah berhasil menangkap penjual miras. Bahkan tahun lalu ada beberapa kasus yang telah disidangkan dengan tindak pidana ringan,” ujarnya.
Tak hanya hadir, Kapolsek juga memberikan bantuan sarana olahraga berupa bola voli sekaligus jaring net kepada Ketua RT 007, Warda Rasid.
“Semoga bantuan ini lebih meningkatkan pemuda dan masyarakat di bidang olahraga dan mengurangi aktivitas masyarakat yang negatif termasuk mengkonsumsi miras,” harapnya.
Usai kegiatan, seluruh pihak terkait melakukan penandatanganan kesepakatan bersama. (*)