NarasiTimur
Beranda Hukum PT WKM Diduga Jual 90 Ribu Metrik Ton Bijih Nikel Hasil Sitaan

PT WKM Diduga Jual 90 Ribu Metrik Ton Bijih Nikel Hasil Sitaan

Ilustrasi bijih nikel (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyoroti dua masalah besar yang terdapat di PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, memaparkan bahwa masalah besar yang ada di PT WKM yakni, penjualan 90.000 metrik ton ore nikel (bijih nikel). Hal itu dilakukan pada pengujung tahun 2021 lalu. Puluhan ribu ton bijih nikel tersebut, berada di Halmahera Timur (Haltim).

“Persoalannya adalah 90 ribu ton nikel yang dijual adalah hasil sitaan pengadilan, yang diserahkan kepada pemerintah daerah,” papar Muhlis kepada media ini, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan data KATAM Malut, 90 ribu metrik ton ore nikel itu, adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi. Tetapi dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Haltim dicabut oleh Pemprov Malut, kemudian diserahkan kepada PT WKM.

“Konflik antar kedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), di.mana PT WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” timpalnya.

Ironinya, bijih nikel tersebut kini berpindah tangan ke PT IWIP. Sementara informasi yang dikantongi KATAM, bahwa 90 ribu metrik ton ore nikel diserahkan kepada pemda.

“Persoalan yang muncul kemudian adalah 90 ribu metrik ton bijih nikel yang ditinggalkan oleh PT KPT pada tahun 2021, telah dijual ke PT IWIP. Hal ini tentu penting untuk menjadi perhatian kita semua,” ujar Muhlis.

“Untuk itu, penting kiranya kami mempertanyakan kembali 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu. Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp30 miliar,” sambung Muhlis.

Selain masalah bijih nikel yang misterius itu, KATAM juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama empat tahun.

“PT WKM dalam menjalankan aktivitasnya, sejak tahun 2018 hingga 2022, terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun. Dari hasil investigasi kami, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148,” tegasnya.

Kata Muhlis, hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor: 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.

“Untuk itu, pemerintah penting untuk menagih dan menindak dengan tegas pihak PT WKM. Bilamana kewajiban tidak dipatuhi,.sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan