Polda Malut Mulai Lidik Dugaan Penjualan Bijih Nikel Hasil Sitaan Negara

Narasitimur – Dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel hasil sitaan negara, kini mulai dilidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Diketahui, 90 ribu metrik ton bijih nikel sitaan negara itu diduga oleh salah satu perusahaan tambang PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang beroperasi di Malut.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait dugaan jual bijih nikel oleh PT WKM,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim mengatakan, bijih nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan pengadilan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Data yang kami dapat ada 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Haltim dicabut oleh Pemprov Malut, kemudian diserahkan kepada PT WKM. Konflik antarkedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” terangnya.
“Kami merasa sangat penting untuk menyuarakan hal ini. Masyarakat Maluku Utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu. Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp 30 miliar,” sambung Muhlis.
Bukan hanya masalah itu, KATAM juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama empat tahun.
“PT WKM dalam menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2018 hingga 2022 terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun. Dari hasil investigasi kami, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148,” tegasnya.
Kata Muhlis, hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.
“Untuk itu, pemerintah penting untuk menagih dan menindak dengan tegas pihak PT WKM. Bilamana kewajiban tidak dipatuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, ore yang disita negara itu totalnya sebanyak 300 ribu ton. (*)