NarasiTimur
Beranda Publik Buntut dari Penganiayaan 2 Jurnalis, Kasatpol PP Ternate Diminta Dicopot

Buntut dari Penganiayaan 2 Jurnalis, Kasatpol PP Ternate Diminta Dicopot

Dokumentasi aksi gabungan Jurnalis Maluku Utara di kantor Wali Kota Ternate pasca penganiayaan dua wartawan (Angga/narasitimur)

Narasitimur – Gabungan jurnalis Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (25/2/2025), menuntut pencopotan Kasatpol PP Kota Ternate.

Aksi ini merupakan respons atas dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap dua jurnalis saat meliput demonstrasi “Indonesia Gelap” pada Senin (24/2/2025).

Dalam aksi ini, para jurnalis membakar ban dan membawa baliho bertuliskan “Copot Kasatpol, Satpol Preman”.

Mereka menilai tindakan represif aparat terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum dan mencederai kebebasan pers.

Dua jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah Zulfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.

Zulfikram mengalami luka di pelipis, diinjak di bagian rusuk, dan dipukul, sementara Fitriyanti mengalami bibir pecah akibat kekerasan yang dialaminya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Ikram Salim, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput tanpa tekanan dan ancaman kekerasan.

“Kami tidak bisa diam. Jurnalis adalah pilar demokrasi yang tugasnya memberikan informasi dan edukasi kepada publik. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. Oknum Satpol PP yang terlibat harus ditindak tegas, dan kami mendesak Kasatpol PP Kota Ternate dicopot,” tegas Ikram dalam orasinya.

Senada dengan itu, Ketua Pers Liputan Kota (Pelita) Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa tindak kekerasan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga merusak citra aparat pemerintah.

“Kami yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Maluku Utara ingin menyampaikan kepada Pemkot Ternate bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Wali Kota dan Sekda harus mengevaluasi Kasatpol PP, mencopotnya dari jabatannya, serta memastikan aparat yang terlibat diberi sanksi tegas,” ujar Ramlan.

Ketua Jurnalis Hukum dan Kriminal (Hukrim) Maluku Utara, Yasim Mujair juga menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Harus ada tindakan tegas dan sanksi yang diberikan. Tidak ada alasan lain. Kami sebagai komunitas jurnalis hukum dan kriminal akan mengawal kasus ini di kepolisian,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan