NarasiTimur
Beranda Hukum Diduga Aniaya Wartawan, Oknum Satpol PP Ternate Resmi Ditahan

Diduga Aniaya Wartawan, Oknum Satpol PP Ternate Resmi Ditahan

Ilustrasi penganiayaan (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Polisi akhirnya resmi menahan oknum Satpol PP Ternate berinisial MH, Kamis (6/3/2025).

MH ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis di Ternate. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate langsung menahan MH selama 20 hari ke depan.

MH ditahan usia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira membenarkan penahanan tersebut.

“Dia (MH) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” jelas Widya.

Ia menjelaskan, MH ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sembari menjalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Ia mengaku, MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu Jurnalis dari media Halmaheraraya.id. Sementara untuk laporan dari Zulfikran Suhadi Jurnalis tribunternate.com, masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.

“Untuk laporan Zulfikran, penyidik masih menambahkan keterangan saksi, termasuk Zulfikran,” ujar Widya.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan