NarasiTimur
Beranda Publik Zakat Fitrah Halmahera Timur Ditetapkan Sebesar Rp45.000 per Jiwa

Zakat Fitrah Halmahera Timur Ditetapkan Sebesar Rp45.000 per Jiwa

Pemda dan Kemenag Haltim usai rapat bersama (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Kementerian Agama setempat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Halmahera Timur sebesar Rp45.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah 1446 Hijriyah, merupakan putusan bersama, pada Jumat (7/3/2025).

Kepala Kantor Kemenag Haltim, Idris Kamal kepada wartawan menjelaskan, penetapan itu didasari atas harga makanan pokok setempat, sehingga besaran zakat fitrah untuk Halmahera Timur harus diselaraskan dengan harga beras 2,5 kilogram.

“Berhubung harga beras sangat bervariasi sesuai tipe dan merek beras, maka kesepakatan forum dalam rapat tersebut mengambil jalan tengah, dengan menentukan harga beras Rp18.000 per liter, sehingga jika dikonversi ke jumlah uang menjadi Rp45 ribu atau setara dengan 2,5 Kg. Dengan demikian zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp45.000 per kepala,” jelasnya.

Hasil rapat itu, kata dia, dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

“Alhamdulillah hasil kesepakatan tentang besaran zakat fitrah sudah diserahkan ke Pemda Haltim, melalui Kabag Kesra dan Kadis Perindagkop untuk dituangkan dalam SK Bupati,” pungkasnya.

Bagi umat Muslim, membayar zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri hukumnya adalah fardu ain atau wajib. Ini dilakukan sebagai bentuk penyucian diri setiap muslim dari harta, dan rejeki yang diberikan Allah SWT.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kemenag Haltim, Kabag Kesra, Kadis Perindagkop, Kasi Bimas Islam, penyelenggara zakat wakaf, pejabat Eselon empat, dan unsur ormas Islam NU dan GP-Ansor, pimpinan Muhammadiyah, imam dan kepala desa di Kecamatan Kota Maba. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan