NarasiTimur
Beranda Hukum Polres Halbar Tangkap Residivis Narkotika, Satu Pelaku Kabur

Polres Halbar Tangkap Residivis Narkotika, Satu Pelaku Kabur

Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Halbar (Tim/Narasitimur)

Narasitimur – Polres Halmahera Barat menangkap seorang tersangka kasus narkotika golongan satu jenis sabu-sabu berinisial FH alias Fik.

Ia ditahan di sel tahanan Polres Halbar setelah tertangkap tangan saat mengambil paket sabu di Desa Jati, Kecamatan Jailolo.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Narkoba Iptu Mirna Oramali, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Dusun Soakonora, Desa Jati.

“Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, kami mendapat laporan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut,” ujar Mirna dalam press release, Senin (17/3/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, tersangka bersama rekannya terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Jati untuk mengambil paket narkoba.

“Tersangka melintas dengan roda dua yang dikendarai temannya, bolak-balik tiga kali di lokasi, lalu turun dan mengambil satu bungkusan rokok yang diletakkan di pinggir jalan,” ungkapnya.

Saat tersangka mengambil barang haram tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan lima sachet kecil berisi sabu dengan berat total 0,87 gram.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

“Barang bukti yang kami amankan berupa lima sachet sabu dengan berat 0,87 gram, satu bungkus rokok Camel warna kuning, satu dompet merek Levi’s warna hitam, dan satu unit HP Oppo A77s warna hitam,” kata Mirna.

Diketahui, FH merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan