Selundupkan 600 Liter BBM Subsidi, Pria di Halmahera Utara Ditangkap Polisi

Narasitimur – Satreskrim Polres Halmahera Utara menangkap seorang pria berinisial LH yang diduga menyelundupkan 600 liter minyak tanah bersubsidi. BBM itu rencananya akan dibawa ke daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah menggunakan mobil pickup.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, mengatakan LH ditangkap saat melintas di Desa Bori, Kecamatan Kao Utara. Polisi menemukan 24 jerigen berukuran 25 liter berisi minyak tanah bersubsidi di mobilnya.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan. Saat ini penyidikan masih berlanjut,” kata Sofyan, Senin (24/3/2025).
LH dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 49 Ayat (9) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Halmahera Utara menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik ilegal serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui adanya yang melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi segera lapor,” ujar Kasat Reskrim. (*)