NarasiTimur
Beranda Hukum Tiga Anggota Satpol PP Ternate Jadi Tersangka Pengeroyokan Jurnalis

Tiga Anggota Satpol PP Ternate Jadi Tersangka Pengeroyokan Jurnalis

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira (Angga/Narasitimur)

Narasitimur –  Polres Ternate menetapkan tiga anggota Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Tribunternate.com, Zulfikram Suhadi. Ketiga tersangka berinisial JA, JK, dan FA saat ini belum ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena para tersangka bersikap kooperatif.

“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti. Namun, berkas perkara tetap kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain Zulfikram, jurnalis Halmaheraraya.com, Fitrianty Safar, juga menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” pada 24 Februari 2025 di depan Kantor Wali Kota Ternate. Laporan Fitrianty saat ini telah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap disidangkan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan