NarasiTimur
Beranda Hukum Polres Ternate Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Polres Ternate Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira (Angga/Narasitimur)

Narasitimur – Dua pria berinisial WA dan AF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditangkap pada (4/4/2025) lalu dan saat ini telah ditahan di Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Sudah ada tersangka dan sudah kami tahan juga. Dua-duanya terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap AKP Widya, Kamis (10/4/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E atau pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D, subsider pasal 81 ayat 2.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, serta melarikan perempuan di bawah umur.

Saat ini, tim penyidik tengah menyusun dan menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan