Polres Halmahera Utara Tutup Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Roko

Narasitimur – Polres Halmahera Utara menertibkan dan melakukan penindakan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Roko Kecamatan Galela Barat, Jumat (11/4/2025).
Penindakan dibantu oleh Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon A Pelopor Kupa-kupa.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, membenarkan adanya kegiatan penindakan tambang emas ilegal yang dilakukan oleh jajarannya dan Satuan Brimob Kupa-kupa di Desa Roko.
“Ia benar kita ada melakukan penindakan tambang ilegal, dan berhasil mengamankan sejumlah alat-alat di yang diduga kuat dipakai untuk aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Sofyan.
Dari penertiban itu, tim mengamankan barang bukti berupa alat-alat operasional, di antaranya dua set mesin tromol/pengolahan mineral emas, dan lima kantong berisi material tambang.
Tambang emas ilegal diketahui milik Haji Bolong dan Mesdi.
“Kita juga berhasil mengamankan satu set mesin tromol atau pengolahan mineral emas milik Haji Aco berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, dan satu set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik saudari Vn,” ungkap Sofyan.
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti tambang ilegal tersebut, tim langsung memasang police line di TKP.
“Tindakan yang kami ambil yakni police line dan kami akan melakukan penyelidikan ke pelaku usaha pertambangan,” tegasnya.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Waris Agono, berkomitmen untuk memberantas pertambangan ilegal yang ada di Maluku Utara, sama seperti yang dilakukan Polres Halut saat ini. (*)