NarasiTimur
Beranda Publik 4 Tahun Tidore Tak Terima DBH, DPRD Maluku Utara Didesak Panggil Gubernur

4 Tahun Tidore Tak Terima DBH, DPRD Maluku Utara Didesak Panggil Gubernur

Ketua DPRD Tidore, Ade Kama (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – DPRD Kota Tidore Kepulauan mendukung penuh tindakan pemerintah daerah setempat, terkait memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH), yang hingga saat ini masih tertahan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Tidore, Ade Kama, Senin (21/4/2025). Menurut Ade Kama, DBH adalah hak daerah, semestinya pemprov tidak menahan apalagi ini adalah tahun keempat DBH digantungkan.

Sekadar diketahui, DBH Tidore mencapai Rp43 miliar, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2025. Hal ini pun sebelumnya sudah pernah disuarakan oleh Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen beberapa waktu lalu.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pemprov semestinya tak memprioritaskan kabupaten/kota lainnya. Sebab, DBH juga diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah.

“Sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum disalurkannya DBH oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kota Tidore Kepulauan selama empat tahun terakhir.
Kondisi ini telah berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan publik di daerah kami,” sesalnya.

DBH, kata Ade Kama, merupakan hak konstitusional daerah yang seharusnya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara tegas ia menyatakan, bahwa keterlambatan penyaluran dana ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah, dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk wali kota Muhammad Sinen, dalam memperjuangkan hak-hak keuangan daerah. Kami juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, termasuk Solidaritas ASN Untuk Masa Depan Tidore Kepulauan (SOMASI) dan Barisan Kepala Desa (Barikade) Kota Tidore Kepukauan, yang telah menyuarakan aspirasi mereka secara konstruktif,” tegasnya.

Secara kelembagaan, DPRD tentunya berharap pemprov segera membayar DBH yang tertunda selama empat tahun.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk segera menyalurkan DBH yang menjadi hak Kota Tidore Kepulauan. Kami juga meminta transparansi dalam proses penyaluran dana tersebut, agar tidak terjadi ketimpangan alokasi anggaran antar daerah di provinsi ini,” ujarnya.

Selain pemprov, Ade Kama juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengusut tuntas praktek buruk pengelolaan DBH yang dinilainy sangat amburadul. Begitu pula, sambung Ade Kama, DPRD harus memanggil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk memberi keterangan yang jelas terkait masalah ini.

“Kami akan mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengusut tuntas praktek buruk pengelolaan DBH provinsi yang amburadul ini, termasuk mencari dalang dan aktor di balik kekacauan penyaluran DBH selama ini. Kami juga meminta DPRD provinsi untuk memanggil Gubernur Maluku Utara, mempertanyakan soal penyaluran DBH kabupaten/kota, karena yang diketahui secara sepihak hanya pada 2 kabupaten/kota saja yang dislaurkan,” pungkasnya.

Walau begitu, sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Tidore Kepulauan akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak-hak daerah dipenuhi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan