Ratusan Liter Cap Tikus Dimusnahkan Polres Halut

Narasitimur – Polres Halmahera Utara memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (29/4/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, didampingi Wakapolres Kompol Saiful Ega serta para pejabat utama Polres.
Kapolres Faidil Zikri menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi KRYD di sejumlah titik rawan peredaran miras.
Total barang bukti terdiri dari 15 jeriken ukuran 25 liter, 3 jeriken ukuran 5 liter, 11 botol air mineral, dan 26 kantong plastik berisi miras lokal.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas ilegal, termasuk peredaran minuman keras.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara, kemudian miras dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara ditumpahkan ke dalam lubang yang telah disiapkan. (*)