FKPT Maluku Utara Dukung Polda Berantas Premanisme

Narasitimur – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Maluku Utara mendukung rencana operasi pemberantasan premanisme yang akan digelar Polda Maluku Utara dan jajaran dalam waktu dekat.
FKPT menilai maraknya aksi premanisme di berbagai wilayah, termasuk Kota Ternate, harus segera ditindak tegas karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Premanisme adalah gangguan kamtibmas yang tidak boleh dibiarkan. Tidak ada ruang bagi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tegas Ketua FKPT Maluku Utara, Hidayatussalam, Jumat (2/5/2025).
Ia menyebutkan, fenomena premanisme yang mulai muncul dalam bentuk pungutan liar (pungli) dan parkir liar di Kota Ternate sangat meresahkan. Padahal, secara budaya, masyarakat Malut selama ini tidak terbiasa dengan praktik semacam itu.
Menurutnya, premanisme bukan hanya merugikan warga, tapi juga berpotensi berkembang menjadi konflik sosial antar kelompok, bahkan menimbulkan kekerasan.
“Ini bentuk kezaliman dan kerusakan sosial. Jika dibiarkan, bisa merusak tatanan hukum dan masyarakat,” tegasnya.
FKPT juga mengingatkan bahwa pelaku premanisme, baik individu, ormas, maupun oknum aparat, dapat dijerat Pasal 170 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Hidayatussalam mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Polri dengan tidak memberi ruang bagi pelaku premanisme.
“Laporkan jika melihat praktik pungli atau parkir liar. Semua pihak harus ikut serta agar wilayah kita bersih dari premanisme,” tandasnya. (*)