NarasiTimur
Beranda Hukum Seorang Wanita di Halmahera Utara Tertangkap Tangan Bawa Sabu 8,8 Gram

Seorang Wanita di Halmahera Utara Tertangkap Tangan Bawa Sabu 8,8 Gram

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Halut (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, meringkus seorang wanita berinisial DD (40 Tahun), atas dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan DD, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 sachet kecil berisi kristal bening seberat 8,8 gram yang dibungkus plastik hitam, dan diselipkan pelaku ke dalam jaketnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi DG 3601 OU, dan jaket yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan narkoba.

DD merupakan warga Desa Towara, Kecamatan Galela, Halut, yang diamankan petugas di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah,” ungkap Iptu Sudomo saat dikonfirmasi Senin (19/5/2025).

Sudomo berujar, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang mengambil paket mencurigakan, di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Wosia.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Terduga pelaku terlihat berada di tempat dan langsung diamankan oleh petugas,” ujarnya.

“Terduga pelaku telah kami bawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Iptu Sudomo. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan