NarasiTimur
Beranda Hukum Diduga Manipulasi Laporan KDRT, Korban dan Kuasa Hukumnya Datangi Propam Maluku Utara

Diduga Manipulasi Laporan KDRT, Korban dan Kuasa Hukumnya Datangi Propam Maluku Utara

Korban KDRT dan kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Malut (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM, dinilai janggal.

Istri terduga pelaku berinisial PCS bersama kuasa hukum barunya, yakni Abdullah Ismail, menduga ada manipulasi dalam proses penanganan perkara yang semula ditangani oleh Polres Halmahera Utara (Halut) kini dilimpahkan ke Polda Maluku Utara, tetapi dinilai ada kejanggalan.

Dalam surat SP3D yang diterima melalui kuasa hukum lama, Sarai Karianga, disebutkan bahwa perkara telah dicabut karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. Namun hal itu ditepis istri terduga pelaku melalui kuasa hukum yang baru.

“Tidak pernah ada kesepakatan damai, apalagi pencabutan perkara. Ini bentuk pelecehan terhadap keadilan dan merugikan korban,” tegas Abdullah Ismail.

Abdullah menyatakan, semalam pihaknya bersama tim hukum mengecek secara detail isi surat tersebut, dan menemukan indikasi kuat adanya rekayasa hukum. Atas dasar itu, mereka langsung melaporkan dugaan manipulasi ini ke Propam Polda Malut.

“Kami menduga ada oknum yang berupaya menutupi kebenaran.Klien kami tidak pernah menandatangani pencabutan laporan. Bahkan,tidak ada mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ini pengaburan fakta hukum,” ucap Abdullah.

Pihak pelapor pun langsung melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Malut, dan setelah dicek, surat SP3D yang menimbulkan polemik ternyata bukan merupakan keputusan akhir, melainkan hasil gelar perkara awal.

“Kasus tidak dihentikan. Justru demi netralitas dan profesiolitas, perkara resmi dilimpahkan ke Polda,” tambahnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan