Pemda Halmahera Timur Didesak Sikapi Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

Narasitimur – Selain aksi di Polda Maluku Utara, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji, juga menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Halmahera Timur, pada Senin (26/5/2025).
Tuntutannya masih sama, yakni meminta Bupati Ubaid Yakub menyampaikan sikap pemerintah daerah untuk membebaskan 11 warga Desa Maba Sangaji, yang ditahan Polda Maluku Utara.
Harmin, salah satu massa aksi, menyampaikan 11 orang yang ditahan Polda harus segera dibebaskan sebab tuduhan premanisme yang dialamatkan kepada mereka tidak berdasar.
“Mereka dituduh membawa senjata tajam, padahal saat aksi di lokasi PT Position warga dan polisi bersepakat untuk mengamankan alat-alat mereka masing-masing. Namun anehnya, saat diamankan senjata tajam yang sebelumnya sudah diamankan dijadikan alat bukti, ini kan tidak masuk akal,” jelasnya.
Kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Malut hanyalah karangan polisi untuk membungkam warga yang memperjuangkan tanah mereka yang dikeruk perusahaan.
“Tidak masuk akal orang mau pergi ke hutan tidak bawa parang, terus mereka dituduh melakukan aksi premanisme. Orang tua kami bukan preman, bahkan tidak ada tindakan penyerangan yang dilakukan oleh warga yang melakukan aksi di lokasi PT Position saat kejadian,” terangnya.
Harmin menambahkan, warga hanya ingin mempertahankan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka selama ini agar tidak dirampas begitu saja oleh negara atas nama investasi.
“Kita bisa lihat bagaimana kondisi kali Sangaji saat ini kondisinya memprihatinkan. Kita bukan anti investasi tetapi kita cinta negeri ini dengan segala keindahannya, bahkan warga ingin melindungi keberlangsungan ibukota kabupaten yang dikelilingi sejumlah sungai dan kerusakan hutan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji meminta sikap pemerintah daerah atas penahanan 11 warga yang saat ini mendekam di rutan Ternate.
“Kami minta agar pemerintah daerah, terutama bupati, untuk menyampaikan sikap atas penahanan 11 warga yang ditahan saat ini,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Ubaid Yakub saat menemui massa aksi menyampaikan, pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah konkrit guna membebaskan 11 warga yang ditahan Polda.
“Saya ingin sampaikan bahwa sebelum aksi terbuka ini saya juga telah melakukan langkah-langkah konkrit guna berkomunikasi dengan para pihak sesuai kapasitas saya sebagai bupati. Saya juga sudah perintahkan Kabag Hukum untuk mengkomunikasikan kepada pihak terkait, jadi kami tetap berjuang sesuai kapasitas kami selaku pemerintah daerah,” ujarnya.
Ubaid juga meminta massa aksi dapat memberikan waktu dan kepercayaan kepada pemerintah daerah agar bisa bekerja mengkomunikasikan permasalahan pembebasan 11 warga Haltim tersebut.
“Semua yang disampaikan juga menjadi perhatian saya, karena saya selaku bupati berarti mereka juga adalah saudara dan warga saya. Selaku bupati berarti ini juga bagian dari permasalahan saya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Untuk itu tolong percayakan ini pada kami pemerintah daerah untuk mencari solusi dan mengambil langkah yang terukur,” tandasnya.
Sekadar diketahui, selain meminta pembebasan 11 warga Maba Sangaji, massa aksi juga meminta Pemda Haltim segera merumuskan perda masyarakat adat, mencopot Plt Kades Wailukum dan mengevaluasi Kades Maba Sangaji, serta meminta pihak kepolisian stop melakukan kriminalisasi terhadap warga. (*)