Diklaim Lahan Polda Malut, Pemkot Ternate Siap Fasilitasi Kepentingan Warga Ubo Ubo

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan di Kelurahan Ubo Ubo, menyusul surat somasi yang dilayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kepada ratusan warga yang menempati lahan milik Polri.
Surat somasi kedua tersebut meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu 60 hari, karena lahan yang dimaksud tercatat sebagai milik Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Brimob, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa pemerintah menghormati kepemilikan aset sesuai dokumen yang dimiliki Polda, namun tetap mengambil langkah persuasif untuk mengakomodasi kepentingan warga.
“Ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Kami menghormati pihak Polda karena memang secara dokumen tercatat demikian. Tapi kami juga mengambil langkah persuasif karena bagaimanapun, ada warga yang menempati,” ujar Rizal, Senin (27/5/2025).
Menurut Rizal, pemerintah kota dalam posisi sebagai mediator dan fasilitator untuk mencari solusi terbaik.
Ia menyebutkan, pada Rabu (28/5) akan ada pertemuan antara perwakilan warga Ubo Ubo dan kuasa hukum mereka dengan Pemkot Ternate.
“Besok perwakilan warga dan lawyer mereka akan datang untuk audiensi. Intinya, kami siap membantu. Aset milik pemerintah pasti ada aturan yang mengatur, dan kami taat pada asas itu. Tinggal bagaimana memfasilitasi agar ke depan tidak timbul masalah baru, karena bagaimanapun juga, mereka adalah warga Kota Ternate,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga pada 13 April 2025, untuk memberikan penjelasan terkait somasi pertama yang dilayangkan pada 10 April 2025. (*)