NarasiTimur
Beranda Publik LPI Maluku Utara Soroti BAP Dugaan Kasus KDRT Anggota DPRD Halbar yang Goib

LPI Maluku Utara Soroti BAP Dugaan Kasus KDRT Anggota DPRD Halbar yang Goib

Rajak Idrus (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, menyoroti dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota DPRD Halmahera Barat EM terhadap istrinya inisial PCS yang terjadi beberapa waktu lalu.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus kepada media ini, Rabu (4/6/2025) mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan hilangnya berkas perkara korban KDRT. Padahal kasus ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan korban dan kuasa hukumnya ke SPKT Polres Halmahera Utara.

Rajak menduga, penyidik yang menangani kasus ini tidak transparan dan bisa berpotensi terjadi penyimpangan hukum.

“Berkas perkara itu bisa hilang atau tercecer, hanya jika ada unsur kesengajaan dari pihak penyidik, ini dokumen negara, bukan sembarang kertas,” tegas Rajak.

Rajak menduga bahwa dokumen yang hilang adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika benar hilang, kata dia, maka penyidik harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan etika profesi.

“Ini bukan kasus tipikor yang sarat tekanan, ini kasus tipiring, ringan secara klasifikasi, tapi tetap bisa berujung penjara karena menyangkut KDRT. Kalau berkas sampai hilang, ini pelanggaran berat,” ucapnya.

Rajak juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilainya terlalu lunak dalam menangani kasus ini. Ia bahkan menyebut bahwa oknum anggota DPRD dari partai Perindo itu diduga memiliki “taji” atau pengaruh kuat, hingga mampu mengatur jalannya proses hukum.

“Kalau benar oknum anggota DPR bisa membuat berkas menghilang, ini buruk. Integritas penyidik perlu dipertanyakan, karena ini jelas mencederai institusi kepolisian,” tambahnya.

Atas dugaan ini pula, LPI mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil tindakan tegas. Kepolda harus meminta divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut, guna memastikan tidak terjadi praktik penyalahgunaan wewenang.

“Kapolda harus bersikap. Minimal Propam turun tangan. Jangan sampai berkas itu sengaja disembunyikan atau diarahkan untuk hilang. Bisa saja itu bentuk intervensi,” kata Rajak.

Kasus ini, lanjut Rajak, menjadi lebih rumit setelah pengacara korban, yakni Abdulah Ismail yang mengungkapkan bahwa sebelumnya korban sudah pernah melaporkan dugaan perselingkuhan dan penelantaran ke Polres Halut. Namun, ketika kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Malut, BAP hasil pemeriksaan disebut tidak ditemukan.

“Klien kami sudah pernah diperiksa, bahkan BAP-nya katanya sudah ditandatangani. Tapi setelah diambil alih oleh Polda, BAP itu hilang. Ini jelas janggal,” ujar rajak yang mengutip penyampaian Abdullah.

Hilangnya berkas ini bukan kejadian biasa, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk menghentikan penyelidikan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

“Jika dugaan rekayasa ini benar, maka sangat besar kemungkinan ada campur tangan pihak-pihak tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Rajak. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan