Pemkot Ternate Tindak Lanjuti Pemekaran 2 Kelurahan Pasca Moratorium Dicabut

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate akan segera mengonsultasikan rencana pemekaran dua kelurahan baru di Kecamatan Ternate Tengah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyusul dicabutnya kebijakan moratorium pemekaran wilayah.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin, menyebutkan bahwa dua kelurahan yang akan dimekarkan adalah Kelurahan Mari Aru, hasil pemekaran dari Kelurahan Maliaro, dan Kelurahan Torano, hasil pemekaran dari Kelurahan Marikrubu.
“Jadi moratorium sudah dicabut. Besok kami ke Kemendagri untuk konsultasi pemekaran kelurahan, sesuai dengan surat permohonan dari tim kelurahan yang sudah masuk,” ujar Fahruddin, Selasa (10/6/2025).
Diketahui, rencana pemekaran ini sempat tertunda akibat kebijakan moratorium dari pemerintah pusat yang membekukan sementara seluruh proses pemekaran daerah, termasuk di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota telah menindaklanjuti proses administratif pemekaran.
“Saya sudah tandatangani surat tugas Kabag Pemerintahan untuk pengurusan itu ke Kemendagri. Jadi tidak ada masalah. Harapannya pemekaran segera dilakukan. Kami tetap dorong agar pemekaran ini bisa segera dilakukan,” kata Rizal. (*)