Ketua DPRD Halmahera Utara ke Australia Tanpa Izin Kemendagri, Ini Kata Akademisi

Narasitimur – Ketua DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, Cristina Lesnussa dikabarkan berangkat ke negeri Kanguru, Australia tanpa mengantongi izin dari kemendagri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kamis (12/6/2025), politisi partai Golkar ini berangkat ke luar negeri dalam rangka urusan keluarga.
Akadememisi Unhena, Gunawan Abas mengatakan bahwa perjalanan ketua DPRD Halut ke luar negeri bukan cuti.
“Karena sebagai pejabat politik, tidak dapat secara bebas melakukan perjalanan dinas atau perjalanan pribadi ke luar negeri tanpa izin. Perjalanan dinas ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Gunawan Abas.
Gunawan bilang, dengan melakukan cuti, maka ketua DPRD dapat menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, profesionalisme, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Bahkan menunjukkan keterbukaan dan transparansi tentang kegiatan perjalanan ke luar negerinya. untuk mempertanggungjawabkan kegiatan perjalanannya, kepada publik dan lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Gubawan menegaskan, anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin cuti, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terpisah, ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pejalanan ke luar negeri, belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan. (*)