Polres Halmahera Barat Tetapkan 7 Tersangka Tambang Ilegal di Loloda Tengah

Narasitimur – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat.
Ketujuh tersangka berinisial AT (warga Sulawesi Utara), MF (warga Halmahera Selatan), SA (warga Halmahera Selatan), U (warga Halmahera Utara), YA (warga Sulawesi Utara), ET (warga Halmahera Utara), dan RS (warga Pulau Morotai).
Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), menyatakan para tersangka diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan tujuh tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halbar dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukum kami. Saat ini kami tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri,” jelas Iptu Ikra, didampingi Kasat Narkoba IPDA Taufik dan Kasi Humas Iptu Michael Lobiua.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Sebagai putra daerah, saya ingin memastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan akuntabel. Ini demi Halbar yang bersih dari kejahatan,” tegasnya. (*)