NarasiTimur
Beranda Publik Disperindag Halmahera Barat Waspadai Praktik Penyaluran Pertamax ke Luar Daerah

Disperindag Halmahera Barat Waspadai Praktik Penyaluran Pertamax ke Luar Daerah

Zefanya Murary (Tim/Narasitimur)

Narasitimur – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Barat akan meninjau regulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, terutama terkait dugaan distribusi ke luar daerah.

Fokus pengawasan selama ini masih pada BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Disperindag Halmahera Barat, Zefanya Murary, menjelaskan bahwa kajian terhadap aturan BBM subsidi telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

“Regulasi BBM subsidi sudah diatur secara ketat oleh negara,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).

Untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax, Disperindag telah melakukan pemantauan di SPBU milik Ko Titi.

Berdasarkan keterangan pihak SPBU, pembelian Pertamax menggunakan jeriken masih dilayani, namun hanya saat tidak ada antrean kendaraan umum.

“Terkait penjualan Pertamax ke luar daerah, kami masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media,” tambah Zefanya.

Ia menegaskan, jika distribusi Pertamax terbukti menyalahi aturan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Meski non-subsidi, kalau melanggar regulasi, kami akan panggil pihak SPBU. Penjualan ke luar daerah tidak diperbolehkan jika terbukti menyalahi ketentuan,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan