Polres Halmahera Utara Tetapkan Brigpol Ronal dan Istri sebagai Tersangka Kasus KDRT

Narasitimur – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polri Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan istrinya, Wulandari Anastasia Said, memasuki fase krusial.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Utara setelah saling melapor dalam kasus yang sama.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid mengungkapkan, laporan pertama diterima pada 20 September 2024 dari Wulandari sebagai pelapor dan Brigpol Ronal sebagai terlapor. Upaya mediasi sempat dilakukan dua kali namun gagal, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo. Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo,” ujar Sofyan, Minggu (6/7/2025).
Selain proses pidana, Brigpol Ronal juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas laporan Propam.
Hasilnya, ia dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan melakukan perbuatan tercela dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf, serta pembinaan selama satu bulan. Ia juga dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, pendidikan, mutasi demosi lima tahun, dan penempatan khusus selama 21 hari.
Tak tinggal diam, Brigpol Ronal melaporkan balik istrinya melalui SPKT Polres Halut dua hari kemudian, pada 22 September 2024. Wulandari pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.
Praperadilan yang diajukannya pada 11 Juni 2025 ditolak oleh Pengadilan Negeri Tobelo, sehingga proses hukum kembali dilanjutkan. Meski berstatus tersangka, Wulandari belum ditahan.
“Pertimbangannya adalah alasan kemanusiaan,” jelas Sofyan.
Polres Halut menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
“Kami menjamin prosesnya sesuai prosedur, proporsional, dan tidak ada unsur kriminalisasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (*)