YLBH Maluku Utara Soroti Dugaan Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Anak di Bawah Umur

Narasitimur – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni, menyoroti dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak di bawah umum yang dilakukan oknum anggota Propam Polda Malut inisial Bripda AMK alias Aco, beberapa hari lalu.
Pihaknya sangat menyesalkan tindakan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang pengayom masyarakat itu. Apalagi korbannya anak di bawah umur.
Apapun alasannya, sekalipun salah paham, kata Bahtiar, itu tidak dibenarkan karena itu adalah tindak pidana.
“Kok bisa hal ini dipertontonkan oknum anggota Propam ini. Ini yang kami sesalkan karena orang-orang yang ditempatkan di Propam sebenarnya dari sisi emosional sudah terkontrol. Tapi kalau kemudian masih saja terjadi atau terlibat perkara seperti itu, tentunya harus dievaluasi,” kata Bahtiar, pada Senin (21/7/2025).
Kasus ini dinilainya secara tidak langsung telah mencoreng nama institusi Polri. Terduga pelaku pun, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya kode etik, tetapi menyangkut delik pidana sehingga harus diproses hukum.
“Walaupun perkara ini sudah dilaporkan pihak keluarga korban, tetapi sejauh ini tindak lanjut seperti apa belum diketahui lebih jauh. Apakah delik pindanya masuk Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini yang mestinya dibuat terang,” ungkapnya.
Bahtiar berujar, bahwa kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Ternate Selatan karena melibatkan ayah oknum polisi dan dua saudaranya. Sementara laporan di Propam Polda menyangkut keterlibatan AMK.
“Ini bukan perkara sulit yang harus membutuhkan waktu lama. Pihak penyidik Polsek Selatan secepatnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Begitu juga dengan perkara yang sudah dilaporkan di Polda. Kita berharap ada langkah nyata dari Propam Polda sehingga ada efek jera, dan jadi pelajaran bagi kepolisian yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Bripda AMK alias Aco dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, Jumat (18/7).
Aco diadukan atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Selain AMK, ayahnya dan kedua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Selatan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025. Kejadian ini terjadi pada Senin (14/7) sekira pukul 20:00 WIT malam. (*)