NarasiTimur
Beranda Publik Diduga Ambil Bijih Nikel di Lahan IUP Perusahaan Lain, PT Position Rugikan Negara Sebesar Rp374,9 Miliar

Diduga Ambil Bijih Nikel di Lahan IUP Perusahaan Lain, PT Position Rugikan Negara Sebesar Rp374,9 Miliar

Area tambang PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – PT Position yang terletak di Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga melakukan penggalian bijih nikel secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain, yakni PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang juga beroperasi di kawasan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari tim engineering PT WKM dengan melakukan inspeksi udara menggunakan drone dan pengamatan langsung di lapangan, penggalian nikel ilegal yang dilalukan oleh PT Position menimbulkan kerugian negara sebesar Rp374,9 miliar.

“Temuan awal kami tunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penggalian nikel tanpa seizin PT WKM,” ungkap Waskito, Wakil Kepala Teknik Tambang PT WKM melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Narasitimur.id, Minggu (27/7/2025).

Aktivitas yang diduga ilegal itu sudah terpantau sejak September 2024 lalu. Padahal pada Juli sebelumnya, citra satelit dan pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa wilayah Blok Eksplorasi (Blok E) masih utuh, tanpa jejak pembukaan lahan atau jalan hauling. Namun, dalam waktu dua bulan, muncul bukaan jalan sepanjang 1,2 kilometer dan area terbuka seluas 7,3 hektare di dalam IUP PT WKM.

Pembukaan jalan ini, kata Waskito, mengarah langsung ke wilayah operasional PT Position. Sehingga memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas penggalian nikel ilegal.

Selain itu, PT Position juga menolak bergabung dalam joint inspection yang telah disepakati sebelumnya dengan PT WKM. Padahal dalam pertemuan awal pada Februari 2025, kedua belah pihak sepakat akan membuat MoU pengelolaan jalan hauling dan inspeksi bersama.

Dari inspeksi sepihak yang dilakukan tim PT WKM bersama aparat, ditemukan dua area dengan hasil kadar nikel yang signifikan.

Di area pertama memiliki kadar saprolit rata-rata 1,81 persen, di area kedua menunjukkan kadar limonit 1,28 persen dan saprolit 1,57 persen. Dengan begitu, kerugian negara yang dihitung oleh tim mencapai Rp374.921.756.456. Di mana kisaran itu berdasarkan estimasi nilai ore yang diambil dari wilayah tersebut tanpa izin dan pelaporan resmi.

Tim PT WKM memastikan bahwa pengambilan sampel dilakukan dengan metode ilmiah, termasuk pengecekan kedalaman lapisan tanah laterit, limonit, dan saprolit.

Sebanyak 20 titik pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui potensi cadangan ore, yang sudah digali secara diam-diam.

Kasus tambang nikel ilegal ini membuka kembali masalah klasik soal pengawasan IUP di Indonesia, terutama di Maluku Utara.

Apabila benar terbukti, PT Position tidak hanya merugikan PT WKM sebagai pemilik sah IUP, tetapi juga merampas hak negara dari sektor pendapatan tambang. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan