NarasiTimur
Beranda Publik BPN Ternate Jelaskan Status Tanah Sengketa Ubo Ubo

BPN Ternate Jelaskan Status Tanah Sengketa Ubo Ubo

Kepala Kantor BPN Ternate Arman Anwar (Angga/Narasitimur)

Narasitimur – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate memberikan penjelasan terkait status kepemilikan tanah di Kelurahan Ubo Ubo, Ternate Selatan, yang menjadi sengketa antara warga dan Polda Maluku Utara.

Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses administrasi negara sejak tahun 1971. Saat itu, pihak Brimob Polda Malut mengajukan permohonan pengukuran lahan yang menghasilkan peta situasi sebagai dasar hukum penerbitan sertifikat.

“Peta situasi itu bukan tanda bukti hak, tapi menjadi dasar penerbitan sertifikat. Kemudian pada tahun 1989 terbit sertifikat hak pakai seluas 4,5 hektar,” jelas Arman.

Menurutnya, pada awalnya pemerintah mengeluarkan peta situasi seluas 6,9 hektar, namun dalam proses sertifikasi hanya 4,5 hektar yang tercatat sebagai hak pakai.

Menanggapi informasi terkait penerbitan sertifikat tahun 2006, Arman menegaskan bahwa itu adalah sertifikat pengganti dari dokumen sebelumnya yang terbit pada 1989.

“Proses pengganti sertifikat mengikuti mekanisme yang berlaku, seperti laporan kehilangan. Bentuk dan isi sertifikat tetap sesuai dokumen asli tahun 1989,” ujarnya.

Arman juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi kepada BPN untuk turun ke lokasi.

Berdasarkan catatan BPN, lahan seluas 4,5 hektar tersebut mencakup tiga kelurahan, yakni, Ubo Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance. Namun, belum ada satupun sertifikat kepemilikan dari warga yang terbit.

“Sampai sekarang hanya ada sertifikat hak pakai atas nama Polri, tidak ada kepemilikan pribadi dari warga,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Malut telah melayangkan tiga kali somasi dan memasang plang peringatan di lokasi yang diklaim sebagai milik institusi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan