Aliansi BEM DKJ Demo di Kementerian ESDM, Tuntut Cabut Izin Perusahaan Ilegal di Halmahera Timur

Narasitimur – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Dewan Keadilan Jakarta (BEM DKJ) melalukan demo di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Jumat (1/8/2025).
Massa aksi menuntut lembaga terkait untuk mengusut tuntas aktivitas PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang dinilai menyalahi aturan hukum dan merusak lingkungan.
Aksi ini juga menjadi bagian dari tekanan publik terhadap lemahnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Koordinator lapangan BEM DKJ, Dwi Apriyanto, dalam orasinya menyampaikan bahwa aktivitas tambang PT WKM di Halmahera Timur diduga kuat berjalan tanpa izin sah, dan telah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
“Kami menuntut kepada Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, terhadap aktivitas PT WKM,” tegas Dwi.
BEM DKJ juga mendesak agar seluruh aktivitas operasional perusahaan, dibekukan sampai legalitas izin dan status hukumnya jelas.
Dwi dalam aksinya menyatakan keprihatinan terhadap adanya dugaan perlindungan dari oknum pejabat, atau aparat terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika benar ada pejabat atau aparat yang melindungi tambang ilegal, maka mereka harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sekadar diketahui, PT WKM pernah terlibat dalam dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, penjualan bijih nikel hasil sitaan pengadilan itu, dilakukan pada 2021 lalu dan telah berpindah tangan ke salah satu perusahaan tambang besar di Maluku Utara.
Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa perusahaan ini diduga melakukan penambangan di Halmahera Timur tanpa izin resmi.
Perkara tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara, dan menurut Riyanda. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, meski identitasnya masih belum diungkap ke publik.
Dengan adanya desakan dari kelompok mahasiswa, publik berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta otoritas pertambangan, dapat segera menindaklanjuti laporan-laporan dan membuka hasil penyelidikan secara transparan.
“Sudah terlalu lama praktik tambang ilegal di Maluku Utara dibiarkan. Saatnya negara hadir melindungi rakyat, bukan perusahaan,” tutup Dwi. (*)