NarasiTimur
Beranda Publik Kasus Perceraian di Ternate Capai 572, Mayoritas Gugatan dari Istri

Kasus Perceraian di Ternate Capai 572, Mayoritas Gugatan dari Istri

Ilustrasi perceraian (Parentalk/Narasitimur)

Narasitimur – Pengadilan Agama Ternate mencatat jumlah kasus perceraian dari Januari hingga Juli 2025 mencapai 572 perkara. Dari total tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi sebanyak 416 kasus, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 156 kasus.

Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur, menyebutkan bahwa perkara perceraian masih menjadi kasus tertinggi yang ditangani lembaganya dibandingkan jenis perkara lainnya.

“Kasus terbanyak itu tetap perceraian, dan paling tinggi berada di Kota Ternate,” ucap Irssan, Jumat (1/8/2025).

Ia memprediksi jumlah perceraian tahun ini berpotensi menembus angka seribu perkara, meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, faktor utama penyebab perceraian adalah kecemburuan yang dipicu oleh aktivitas di media sosial, yang berujung pada pertengkaran antar pasangan. Selain itu, faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga penelantaran juga kerap menjadi pemicu.

Irssan menambahkan, pihak pengadilan biasanya tidak langsung menerima permohonan perceraian jika konflik rumah tangga yang dilaporkan baru terjadi dalam rentang waktu tiga hingga enam bulan.

“Dalam kondisi seperti itu, kami akan arahkan mereka terlebih dahulu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Pengadilan Agama Ternate memiliki wilayah yurisdiksi mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan