DPD RI Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Halmahera Barat

Narasitimur – Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Graal Taliawo, menyatakan komitmennya mendorong pembentukan regulasi untuk melindungi masyarakat adat di tengah maraknya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan dengan wartawan di Kiram Caffe, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Senin malam (4/8/2025), Graal menegaskan bahwa sebagai anak adat, ia merasa berkewajiban memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang kerap terpinggirkan oleh perusahaan tambang.
Menurutnya, selama ini perlindungan terhadap masyarakat adat belum memadai. Dengan bermodal Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan dinilai mudah menyingkirkan warga yang dianggap menghalangi kepentingan bisnis.
“Keberadaan masyarakat adat harus diakui demi kepentingan pembangunan,” tegas Graal.
Sebagai anggota Komite II DPD RI, ia mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Maluku Utara, khususnya Halmahera Barat.
Perda ini dinilai penting untuk mengidentifikasi masyarakat adat, wilayah hutan adat, dan pengelolanya, sehingga potensi konflik dapat dicegah.
Graal mengajak wartawan lokal ikut mengawal proses ini di tingkat daerah dan mencontoh perjuangan masyarakat adat Tabaru yang telah memulai langkah pengakuan hak-haknya.
Ia menambahkan, meski prosesnya tidak mudah, seperti yang terjadi di Papua Barat Daya, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di Halmahera Barat harus tetap diperjuangkan. (*)