NarasiTimur
Beranda Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, PH: Yang Harus Jadi Tersangka Itu PT Position!

PT WKM Ajukan Praperadilan, PH: Yang Harus Jadi Tersangka Itu PT Position!

O.C Kaligis, PH PT WKM (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) PT Wana Kencana Mineral (WKM), Otto Cornelis Kaligis atas penetapan dua kliennya sebagai tersangka, akan segera mencapai titik akhir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025), hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan penting yang bisa menjadi preseden bagi kasus tambang dan konflik kehutanan, di Halmahera Timur.

Kedua klien Kaligis, Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang PT Wana Kencana Mineral/WKM) dan Marsel Balembang (Mining Surveyor PT WKM), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Namun Kaligis menilai, penetapan ini cacat hukum dan keliru alamat.

“Yang semestinya dijadikan tersangka itu PT Position, bukan klien saya,” tegas Kaligis dalam keterangannya usai sidang praperadilan, Selasa (5/8/2025).

Dalam sidang, Kaligis mengungkap bahwa berdasarkan hasil investigasi Gakkum Kehutanan yang juga turun langsung ke lokasi tambang di Halmahera Timur pada 29 April sampai dengab 3 Mei 2025, telah ditemukan adanya pembukaan jalan tambang dan pengambilan material, oleh PT Position di dalam kawasan hutan produksi.

Kaligis menyebut, PT. Position diduga melakukan aktivitas ilegal di tiga IUP berbeda, termasuk IUP milik kliennya. Jalan yang dibangun bukan sekadar jalan biasa, melainkan selebar 50 meter dan sedalam 15 meter.

“Katanya mereka cuma bikin jalan. Tapi lebarnya 50 meter, dalamnya 15 meter? Itu bukan jalan, itu penambangan!” sorot Kaligis sambil menunjukkan dokumen Surat Tugas Gakkum Kehutanan bernomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025.

Hasil penelusuran menyebutkan bahwa PT. Position telah membuka lahan sepanjang 1,2 kilometer di IUP PT WKM, 6,5 kilometer di IUP PT Weda Bay Nikel, dan sepanjang 2,7 kilometer di IUP PT Pahala Milik Abadi.

Tak hanya itu, jalan koridor selebar 30-50 meter juga ditemukan melintang di kawasan hutan tanpa izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Kaligis tak habis pikir, bagaimana mungkin perusahaan yang seharusnya diproses hukum justru melaporkan pihak yang sah secara hukum. Ia menyebut nama Kiki Barki sebagai sosok di balik kekuatan PT. Position.

“Kelihatan mereka dilindungi orang kuat. Ini yang kita lawan. Dia yang masuk ke kawasan kita, malah dia yang laporkan klien saya. Ini raja nikel,” ujar Kaligis dengan nada kecewa.

Menurut Kaligis, laporan pengaduan terhadap PT Position sudah dilakukan ke Kementerian Kehutanan dan telah ditindaklanjuti oleh Gakkum Wilayah Maluku dan Papua. Kesimpulan Gakkum menyatakan bahwa PT Position melakukan pembukaan lahan dan penggalian material, di kawasan hutan produksi tanpa prosedur resmi, sehingga patut diduga sebagai tindak pidana kehutanan.

“Gakkum sendiri sudah menyimpulkan bahwa PT Position melakukan illegal mining. Tapi kok yang dijadikan tersangka malah klien saya?,” cetusnya.

Dalam sidang yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari Bareskrim, tetapi pihak termohon tak kunjung menghadirkan saksi. Hal ini membuat Kaligis kecewa.

“Saya datang mau tanya soal legalitas penyidik kehutanan. Tapi karena ahlinya tidak datang, kita tidak bisa gali lebih jauh,” kata Kaligis.

Ia berharap hakim tunggal tetap objektif dalam memberikan putusan, meskipun dirinya menyadari bahwa lawan yang dihadapi adalah kekuatan besar, dalam industri pertambangan nasional.

“Kami hanya mencari keadilan. Jangan sampai seperti kasus Tom Lembong. Data kami jelas, Gakkum sudah turun langsung. Kami minta hakim pakai nurani dan hukum,” pungkas Kaligis. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan