NarasiTimur
Beranda Publik Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP dan Audit Menyeluruh PT Position dan Perusahaan Tambang di Malut

Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP dan Audit Menyeluruh PT Position dan Perusahaan Tambang di Malut

Aksi FORMAT PRAGA di Kementerian ESDM di Jakarta (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Koordinaror Desakan Front Mahasiswa Malut Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur, Malut.

Desakan ini berdasarkan dokumen dugaan pelanggaran perusahaan, yang sudah dikantongi FORMAT PRAGA. Bahkan, siang tadi dokumen tersebut sudah diserahkan sekaligus dilaporkan ke KPK RI.

Alfian, menilai perusahaan yang dikelola oleh putra Kiki Barki ini telah melakukan pelanggaran serius, dan menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan serta masyarakat di Halmahera Timur.

Selain meminta Kementerian ESDM mengambil langkah tegas dengan mencabut IUP PT Position, Alfian juga mendesak kementerian melakukan audit menyeluruh, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.

Alfian menegaskan bahwa aktivitas PT Position tidak hanya merusak hutan dan mencemari sungai, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan masyarakat lokal.

“Hutan penyangga sudah gundul, sungai tercemar limbah, dan lahan pertanian berubah jadi area tambang yang gersang.
Nelayan kehilangan hasil tangkapan, petani kehilangan sawah, dan kerugian ekonomi warga mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” tegas Alfian.

la menambahkan, kerusakan yang terjadi di Halmahera Timur sudah melampaui batas toleransi. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan merampas masa depan daerah.

Kementerian ESDM juga harus melakukan audit total terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya Halmahera Timur, serta mengumumkan secara terbuka hasilnya.

“Kami ingin transparansi penuh. Jangan hanya mencabut izin di atas kertas, tapi pastikan juga ada pemulihan lingkungan dan ganti rugi untuk warga yang dirugikan,” ujar Alfian.

Pihaknya menilai, jika Kementerian ESDM tidak bertindak, maka publik akan menilai negara ikut terlibat dalam kejahatan lingkungan ini.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumen resmi, mereka menemukan indikasi bahwa IUP PT Position diduga cacat prosedur, tidak melalui partisipasi publik yang memadai, serta melibatkan tanda tangan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Lebih jauh, ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan tersebut, meski aktivitasnya bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance).

Alfian menegaskan, jika pemerintah pusat tidak turun tangan, maka rakyat Halmahera Timur akan mengambil sikap sendiri.
“Kalau negara terus diam, kami akan anggap mereka bagian dari kejahatan ini. Dan kalau negara berpihak pada pelaku, rakyatlah hakim terakhir,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan