Usai Aksi Jilid II FORMAT PRAGA, KPK RI Terima Dokumen Dugaan Pelanggaran PT Position

Narasitimur – KPK RI melalui humas, Suhendar, menerima tuntutan aksi jilid II dari mahasiswa Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA). Sebelumnya, sekitar jam 11 siang WIB, massa aksi ini unjuk rasa di depan Gedung KPK, Senin (11/8/2025).
Usai melakukan aksinya, dokumen resmi berisi laporan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Position, resmi diterima KPK.
Di dalamnya, FORMAT PRAGA memuat data lapangan, bukti pencemaran sungai, dan dugaan permainan izin pertambangan yang membuat PT Position tetap beroperasi di Halmahera Timur. Massa aksi menilai perusahaan yang dikelola Steven Scoot Barki ini, diduga telah merusak lingkungan dan melanggar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami minta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tambang yang membekingi perusahaan ini,” tegas jenderal lapangan FORMAT PRAGA, M. Reza A. Sadiq usai penyerahan dokumen.
Sementara itu, koordinator lapangan, Alfian Sangaji, menjelaskan bahwa aktivitas tambang PT Position telah mencemari Kali Sangaji dan lima anak sungainya, yakni Kaplo, Tutungan, Samlowos, Sabaino, dan Miyen. Air sungai berubah keruh, ekosistem terganggu, dan kebun warga kerap terendam banjir mendadak.
Menurut Alfian, pelanggaran ini masuk kategori serius karena tidak sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini bukan hanya pencemaran, tapi bencana ekologis yang diabaikan. KPK wajib memeriksa siapa yang bermain di balik izin tambang ini,” katanya.
Dalam dokumen yang diserahkan, FORMAT PRAGA juga memuat tiga tuntutan utama atau TRITURA, yakni mendesak KPK memeriksa izin pertambangan dan izin lingkungan PT Position, meminta Menteri ESDM mencabut IUP perusahaan, serta memberantas mafia tambang.
Selain itu, mereka menyoroti penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang diduga berkaitan dengan konflik lahan melawan perusahaan. FORMAT PRAGA menilai penahanan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat, yang mempertahankan hak atas tanah dan sumber air mereka.
Aksi penyerahan dokumen ini disertai dengan orasi bergantian, yel-yel, dan teatrikal yang menggambarkan kerusakan sungai. Spanduk bertuliskan “KPK Segera Periksa PT Position” dan “Bongkar Mafia Tambang” dibentangkan, sebagai simbol menegaskan pesan laporan yang masuk ke KPK hari ini. (*)