NarasiTimur
Beranda Publik Pejabat Pemkot Ternate Terbukti Lakukan Penipuan, Bakal Dijatuhi Sanksi Berat

Pejabat Pemkot Ternate Terbukti Lakukan Penipuan, Bakal Dijatuhi Sanksi Berat

Kepala BKPSDM Ternate Samin Marsaoly (Angga/Narasitimur)

Narasitimur – Kepala UPTD Pasar Kecamatan Ternate Selatan berinisial YA alias Yasir terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat lolos menjadi pegawai negeri sipil.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan hasil pemeriksaan tim menemukan adanya transaksi permintaan uang oleh YA melalui perantara berinisial S.

Awalnya YA mengelak dengan alasan pinjam meminjam uang, namun setelah dikonfrontir dengan perantara dan korban, ia mengaku.

“Korban ada dua orang, masing-masing menyerahkan Rp20 juta. Total kerugian mencapai Rp40 juta. Dari pengakuan, uang tersebut diberikan dengan janji bisa meloloskan jadi pegawai, padahal ini murni upaya penipuan,” ujar Samin pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, perbuatan YA melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang akan dijatuhkan berkisar dari hukuman disiplin sedang hingga berat, bahkan bisa sampai pada pelepasan jabatan.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Wali Kota Ternate, dan keputusan hukuman dijadwalkan pekan depan.

“Yang bersangkutan ada niat mengembalikan uang, tapi tetap akan diproses karena ini pelanggaran,” tambah Samin.

BKPSDM mengingatkan, penerimaan ASN dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terprogram oleh Kemenpan RB dan BKN, sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan