NarasiTimur
Beranda Publik LCI Kecam Tindakan Polda Maluku Utara Terhadap Warga Adat yang Membela Lingkungan

LCI Kecam Tindakan Polda Maluku Utara Terhadap Warga Adat yang Membela Lingkungan

LCI (Istimewa)

Narasitimur – Aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang tergabung dalam Lingkar Cita Institute (LCI) mengecam tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, yang dinilai melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan, dan memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Direktur LCI Rusmin kepada media ini mengecam tindakan lembaga kepolisian tersebut, menyusul penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Position.

“Tindakan Polda Maluku Utara seperti ini bentuk dari melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan membela hak tanah dan ruang hidup mereka sekaligus mencerai moral kemanusiaan universal,” ujar Rusmin, Rabu (13/8/2025).

Menurut Rusmin, aksi demonstrasi yang dilakukan warga bukan merupakan tindakan kriminal ataupun premanisme, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.

“Aksi demonstrasi terhadap PT Position itu bukanlah tindakan premanisme. Justru dilakukan oleh korporasi, dan dibiarkan oleh aparat. Pembiaran terhadap kejahatan itu bagian dari kejahatan dan tindakan premanisme yang sebenarnya,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti dampak besar dari aktivitas tambang nikel di wilayah Halmahera Timur yang telah mengancam ruang hidup masyarakat adat, serta merusak ekosistem pulau-pulau kecil, pesisir, dan daerah aliran sungai.

“Masyarakat adat sudah lama tersiksa atas eksploitasi pertambangan nikel skala besar yang saat ini sedang meluluhlantahkan pulau-pulau kecil, pesisir dan daerah-daerah aliran sungai dan menimbulkan ruang hidup masyarakat Halmahera Timur makin menyempit,” tambah Rusmin.

Rusmin menilai situasi ini mencerminkan buruknya pengelolaan tata ruang dan minimnya perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

“Ini merupakan potret dari amburadulnya konsep tata ruang yang tidak mempertimbangkan masa depan ruang untuk generasi mendatang dan infrastruktur ekologis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aksi warga menolak tambang adalah bentuk pembelaan terhadap tanah, hutan, dan sumber kehidupan.

“Sehingga itu, aksi penolakan tambang PT Position bukanlah tindakan kriminal. Itu bentuk dari membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi, yang merupakan hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional kita. Itu dalil rasional hukumnya,” tegas Rusmin.

Atas dasar itu, Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 warga adat yang ditahan tanpa syarat serta menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Halmahera Timur. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan