NarasiTimur
Beranda Publik Bendera Sepanjang 80 Meter Dibentangkan di Perbatasan Negara Palau Sekaligus Seruan Pembebasan 11 Warga Adat

Bendera Sepanjang 80 Meter Dibentangkan di Perbatasan Negara Palau Sekaligus Seruan Pembebasan 11 Warga Adat

Upacara di perbatasan negara Palau (Istimewa)

Narasitimur – Puluhan pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara dilakukan di perbatasan negara Palau, sebelah timur Maluku Utara, tepatnya di pesisir Pulau Jiew, Pulau Jiwo, dan Pulau Sayafi, pada Minggu (17/8/2025).

Peringatan HUT kemerdekaan ini juga disisipkan dengan seruan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji yang saat ini mendekam di sel. Masyarakat yang terlibat dalam upacara, juga membentangkan bendera merah putih sepanjang 80 meter.

Ketua Himpunan Mahasiswa Patani (Hipma Patani), Muhammad Nur Hazzaq Rafli, mengatakan acara ini bukan sekadar untuk memperingati kemerdekaan, tetapi juga untuk menunjukkan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.

“Bagaimana kita bisa menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan, jika di tanah adat kita sendiri tidak ada perlindungan dari negara,” ujar Hazzaq.

Lebih lanjut kata Hazzaq, 11 warga adat Maba Sangaji bukanlah pelaku kriminal, melainkan pejuang hak atas tanah adat mereka yang sah. “Mereka bukan kriminal seharusnya mereka dihormati karena telah mempertahankan hak-haknya sebagai masyarakat adat,” tambahnya.

Warga adat Maba Sangaji sebelumnya telah melakukan protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan bertentangan dengan hak adat mereka. Tindakan mereka ini justru berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian, yang kemudian memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

Selain itu, Ia berharap agar negara memberikan perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat adat. “Kami berharap agar negara segera memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini. Pembebasan warga adat adalah langkah pertama untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” pungkasnya.

Belasan warga adat ini ditangkap oleh Polda Maluku Utara lantaran menghalangi aktivitas PT Position. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan