Pemuda Asal Halsel Rampok 3 Toko di Ternate, Kapolda: Kasus Ini Jadi Perhatian Khusus

Narasitimur – Polres Ternate dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Toko Al-Nizam Kelurahan Gamalama, Ternate, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui berinisial RA (25 tahun) warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan. Tersangka ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda.
Kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, sebelumnya, dari laporan polisi pada 25 Juli 2025 ada tindak pencurian dengan kekerasan di toko furniture Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda dengan modus yang sama, yakni beraksi malam hari menggunakan penutup wajah, membawa senjata tajam, serta mengancam korban,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono didampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimum, dan Kapolres Ternate saat konferensi pers, di Polres Ternate, Rabu (27/8/2025).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencurian di toko Al-Nizam pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 00:30 WIT. Pelaku menyusup ke toko furniture tersebut dan menikam korban sebanyak lima kali dengan pisau, lalu mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari TKP, pelaku menggasak uang toko sebesar Rp100 juta.
Dari pencurian ini, polisi mengamankan barang bukti dari kosan pelaku di Kelurahan Kalumata berupa uang tunai Rp29,23 juta, dan uang Rp5,5 juta pecahan Rp50 ribu yang terdapat bercak darah.
Setelah 12 hari kemudian tepatnya pada 5 Agustus sekira pukul 03:00 WIT, RA kembali beraksi di Toko Sembako Endang di Kelurahan Gamalama. Dari TKP, pelaku mencuri uang sebesar Rp25 juta. Saat mencuri aksinya terekam CCTV toko. Pelaku lalu membeli sepeda motor.
Dari kasus pencurian di Toko Endang, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Scoopy, ponsel merek Samsung Galaxy A02s, pisau, parang, dan pakaian pelaku.
Di tempat ketiga, RA juga melakukan pencurian di Toko Riski Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada 14 Agustus 2025 sekira pukul 01:00 WIT. Aksinya terekam CCTV.
Aksi RA berakhir setelah beberapa hari polisi melakukan pengembangan, disertai bukti CCTV. Pelaku ditangkap sekira pukul 04.20 WIT di depan PLN Kayu Merah, Ternate Selatan.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Terkait bercak darah yang ada pada uang pecahan Rp50 ribu, kata Kapolda, pihaknya telah mengirim sampel darah korban ke labfor Manado untuk uji DNA.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” tegasnya. (*)