NarasiTimur
Beranda Publik Pemda, Kejari dan Kemenag Tidore Kolaborasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Bagi Warga di Oba Selatan

Pemda, Kejari dan Kemenag Tidore Kolaborasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Bagi Warga di Oba Selatan

Penyerahan buku nikah kepada peserta sidang isbat nikah terpadu (Istimewa)

Narasitimur – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan dan Pengadilan Agama Soasio, dengan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini, dihadiri langsung Oleh Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Kepala Pengadilan Agama Soasio, Kepala Kantor Kementrian Agama Tidore dan Sekretaris Daerah.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam sambutannya mengatakan, selain bernilai ibadah, perkawinan juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama dan negara.

Meski begitu, ia bilang, masih banyak ditemukan pasangan yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi di KUA, sehingga tidak memiliki buku nikah.

“Perkawinan yang tidak tercatat akan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Perkawinan yang tidak tercatat ini, dapat memberikan dampak seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, yang berdampak pada akses pendidikan dan pelayanan di kartu keluarga, atau disebut sebagai pernikahan tidak tercatat,” kata Muhammad Sinen.

Dampak lainnya juga akan terjadi ketika mengurus pewarisan harta, sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan, serta hambatan dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pembuatan kartu keluarga dan KTP Elektronik.

“Melalui kegaiatan ini, dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan bapak ibu, sebagian besar pasangan yang belum memiliki buku nikah terkendala oleh faktor ekonomi, keterbatasan informasi atau jarak dan akses ke layanan administrasi. Oleh karena itu, kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan dan pelayanan gratis agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan,” jelasnya.

Dengan adanya buku nikah, kata Muhammad Sinen, akan lebih mudah mengurus segala kebutuhan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, pendaftaran sekolah, jaminan kesehatan dan hak-hak lainnya. Selain itu legalitas perkawinan juga akan memperkuat ketahanan keluarga, yang pada akhirnya berpengaruh pada pembangunan masyarakat secara keseluruhan.

Sementara itu, Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani dalam sambutannya mengatakan, sidang isbat nikah ini merupakan kolaborasi yang luar biasa. Dengan begitu, sambung dia, maka akan memberikan kemudahan kepada peserta isbat nikah yang mungkin sebelumnya tidak bisa ke KUA, yang terhalang akses tempat tinggal jauh, serta terhalang dengan faktor ekonomi dan lainnya.

“Kegiatan ini melegalisasi pernikahan saudara-saudara sekalian, yang nantinya dapat memberikan banyak manfaat ke depan. Dan juga memberikan efek kedepannya kalau tidak diuruskan,” imbuhnya.

Menurut dia, peresmian pernikahan secara hukum sangat penting. Ia pun mensyukuri kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tidore yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta pihak lainnya sehingga dapat mengurangi efek negatif dan kerugian bagi warga masyarakat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan