Maluku Utara Jadi Sorotan DPR RI, Perusahaan Tambang Diingatkan Soal Kewajiban Rehabilitasi Hutan

Narasitimur – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan maupun konsesi lainnya bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam, melainkan mengandung kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan rakyat Maluku Utara.
Dalam kunjungan kerjanya di Maluku Utara, Selasa (23/9/2025), Titiek menegaskan, setiap izin usaha di kawasan hutan melekat kewajiban menjaga kelestarian alam, bukan hanya mengambil mineral atau kayu.
“Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi hutan, menjaga dari kebakaran, memberdayakan masyarakat, dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan,” ujar Titiek saat rapat kunjungan kerja yang berlangsung di Royal Resto Ternate.
Ia menambahkan, perusahaan yang taat aturan akan memberi manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat, mulai dari penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, hingga terjaganya tutupan hutan.
Komisi IV DPR RI, kata Titiek, juga terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin, termasuk pembayaran PNBP, rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga pelaksanaan program CSR.
“Perusahaan yang lalai hingga menyebabkan banjir maupun pencemaran harus dimintai pertanggungjawaban. Keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya. (*)