NarasiTimur
Beranda Publik Sidang Isbat Nikah 2025, Puluhan Pasangan di Ternate Kantongi Buku Nikah Gratis

Sidang Isbat Nikah 2025, Puluhan Pasangan di Ternate Kantongi Buku Nikah Gratis

Peserta Sidang Isbat Nikah (Putih) bersama saksi (Narasitimur)

Narasitimur – Sebanyak 45 pasangan suami istri di Kota Ternate mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah Tahun 2025, yang digelar Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (29/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Para pasangan yang ikut serta adalah mereka yang sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara sehingga belum memiliki buku nikah. Melalui sidang terpadu ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya, tetapi juga menerima buku nikah gratis sebagai bukti sah perkawinan mereka di mata negara.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.

“Masih banyak pasangan di Kota Ternate yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Akibatnya, mereka dan anak-anaknya sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun hak-hak administratif lainnya,” ujar Tauhid.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad, menambahkan bahwa pencatatan perkawinan adalah amanat undang-undang. Buku nikah menjadi bukti autentik status hukum sebuah perkawinan sekaligus syarat dalam berbagai pengurusan administrasi kependudukan.

Sidang terpadu ini, lanjut Fahri, dilaksanakan berdasarkan kerja sama Pemerintah Kota Ternate dengan Pengadilan Agama Ternate, Kementerian Agama Kota Ternate, TP PKK Kota Ternate, serta LSM Daur Mala Maluku Utara, sesuai tindak lanjut Surat Keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, dan Mahkamah Agung.

“Tujuan utama sidang terpadu isbat nikah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,” jelasnya.

Kegiatan yang dibiayai melalui APBD Disdukcapil Kota Ternate TA 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini masih tercatat dengan status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga, sehingga ke depan memiliki kepastian hukum dan perlindungan administratif yang lebih jelas. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan