Oknum Komisioner Bawaslu Ternate yang Diduga Terima Suap Dinonaktifkan

Narasitimur – Oknum anggota Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial AT dinonaktifkan dari jabatannya lantaran terlibat dugaan menerima suap ratusan juta rupiah dari salah satu calon anggota DPRD Kota Ternate, pada Pemilu 2024 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah mengatakan, kasus dugaan suap ini langsung ditindaklanjuti sejak informasinya diterima.
AT kata Sumitro, diproses berdasarkan Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Pelaksaan Tugas Pengawasan Pemilu.
“Secara singkat verifikasi dan klarifikasi telah diputuskan melalui rapat pleno unsur pimpinan pada 17 September 2025,” kata Sumitro saat hearing bersama LPP Tipikor di kantor Bawaslu Maluku Utara, Selasa (30/9/2025).
AT kemudian dijatuhi sanksi sesuai Perbawaslu, lewat rapat pleno. Di antaranya tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno dan menonaktifkan jabatan AT sebagai Koordinator Devisi P3S Bawaslu Kota Ternate.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bawaslu Malut melalui rapat pleno menunjuk-tugaskan salah satu pimpinan apabila ada rapat-rapat pleno di Bawaslu Ternate,” ujarnya.
Sumitro mengaku, hasil verifikasi dan klarifikasi juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh AT. Sebab itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara telah mengonsultasikan masalah ini ke Bawaslu RI.
“Hasil dari berkonsultasi itu selanjutnya menunggu hasil pleno pimpinan etik Bawaslu RI. Harapan kami pimpinan Bawaslu RI secepatnya memutuskan dan hasilnya di sampaikan ke kami,” ucapnya.
Sumitro menambahkan, bahkan sebelum AT dikenakan sanksi, Bawaslu RI malah lebih dulu mengetahui masalah ini lewat pemberitaan media.
“Ketika muncul di media soal dugaan suap anggota Bawaslu Ternate, pimpinan Bawaslu RI merespon cepat dan langsung menanyakan ke kami, pada waktu kami tengah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi,” tandasnya.
Sementara itu, kasus ini mendapat sorotan LPP Tipikor Maluku Utara. Mereka mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret AT.
Ketua LPP Tipikor Malut Alan Ilyas, menilai dugaan praktik suap tersebut telah mencoreng integritas lembaga pengawas Pemilu.
Ia juga menuding DKPP terkesan lambat dalam menindaklanjuti laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Ini bukan hanya sekedar pelanggaran kode etik, tapi sudah merusak marwah penyelenggara pemilu di Indonesia. Jika dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu,” jelas Alan saat berorasi di depan kantor Bawaslu Kota Ternate.
Dalam pernyataan sikapnya, LPP Tipikor Maluku Utara menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta DKPP segera memproses rekomendasi Bawaslu Malut terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kedua, mendesak Bawaslu RI menindaklanjuti laporan aduan masyarakat. Ketiga, mendesak agar AT diberhentikan tidak dengan hormat. Keempat, menuntut Bawaslu Malut mengawal proses ini secara transparan.
Selain itu, LPP Tipikor juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut mereka, transparansi adalah kunci untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Alan menambahkan, apabila DKPP maupun Bawaslu RI terus berdiam diri, pihaknya tidak akan tinggal diam. LPP Tipikor siap mengambil langkah-langkah perlawanan sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai praktik ketidakadilan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat sipil. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjamin keadilan pemilu justru ikut mencederai demokrasi,” pungkasnya. (*)