NarasiTimur
Beranda Hukum Polda Maluku Utara Lidik Dugaan TPPO 4 Warga Halsel

Polda Maluku Utara Lidik Dugaan TPPO 4 Warga Halsel

Ilustrasi TPPO (Istimewa)

Narasitimur – Soal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), telah melakukan penyelidikan terhadap empat warga Halmahera Selatan yang menjadi korban.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Malut telah menerima laporan dari salah satu keluarga korban, pada 6 Oktober 2025 lalu.

Laporan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025, dengan pelapor Fantila Arista (26 tahun).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi mengatakan saat ini penyidik telah melakukan penyelidikan

“Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi di Halsel,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).

Selain itu lanjut Kombes I Gede, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskirm, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Direktorat Jendral Imigrasi dan Kemnaker.

“Koordinasi ini, untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” tandasnya.

Untuk diketahui, empat korban TPPO tersebut, bernama Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun), dan Tantoni.

Mereka diberangkatkan ke luar negeri setelah diiming-imingi pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji mencapai Rp12 juta per bulan. Pihak yang diduga sebagai perekrut adalah seseorang bernama Dindong, yang menawarkan pekerjaan tersebut kepada para korban.

Dari situ, beberapa hari setelah keberangkatan, Feni menghubungi keluarganya dan mengaku ternyata tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar. Bahkan Feni juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui nama perusahaan tempat bekerja, karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi itu. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan