NarasiTimur
Beranda Hukum Cekcok Soal Material Proyek, Mobil Warga di Morotai Dipasang Police Line

Cekcok Soal Material Proyek, Mobil Warga di Morotai Dipasang Police Line

Polisi memasang police line pada satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih milik warga Desa Sabatai (Narasitimur)

Narasitimur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara memasang garis polisi (police line) pada satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih milik warga Desa Sabatai, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (29/10/2025) sore.

Mobil tersebut dipasang garis polisi saat berada di lokasi proyek penguat tebing atau pantai di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan.

Pemilik mobil, Junaidi (46), menjelaskan, langkah itu dilakukan polisi setelah dirinya memalang lokasi proyek menggunakan mobil miliknya sebagai bentuk protes.

Ia mengklaim sebagian material batu yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan miliknya dan belum dibayar oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Morotai.

“Material batu itu saya turunkan sejak tahun 2023 waktu kerja proyek tanggap darurat di lokasi ini. Tapi sampai sekarang belum dibayar oleh BPBD,” kata Junaidi.

Ia menyebut, pekerjaan tanggap darurat itu awalnya dikerjakan atas permintaan BPBD, namun sempat dihentikan setelah proyek serupa dari dana hibah kementerian mulai berjalan.

“Kalau batu saya belum dibayar, jangan ditimbun dulu. Kalau sudah dibayar, baru itu milik dinas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Joubela, Yasim Rorano, menegaskan material yang dipermasalahkan merupakan milik desa. Ia menjelaskan, lahan tempat pengambilan batu sudah dikontrak desa selama satu tahun dan dibayar menggunakan anggaran desa pada 2023.

“Batu itu sudah bukan milik Junaidi karena diambil di lahan yang sudah dikontrak desa. Jadi material itu milik desa,” kata Yasim.

Terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Morotai, Bripka Muh. Rais Tuaputty, membenarkan pemasangan police line tersebut. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan setelah adanya laporan dari kepala desa terkait pemalangan akses menuju lokasi proyek.

“Police line itu bukan untuk proses pidana, tapi agar tidak terjadi pemalangan ulang. Besok kami akan lakukan mediasi supaya masalah ini selesai,” jelasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan